
Gedung Mapolda Banten
Serang, tvrijakartanews - Tim Gabungan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menangkap tujuh orang terkait dugaan politik uang pada momen Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang.
Mereka adalah ND dan MH yang ditangkap di Jalan Baru Bendung Pamarayan, Kecamatan Cikeusal. Dari tangan mereka, uang sebesar Rp9,5 juta disita.
Kemudian, SD ditangkap di Kampung Pagadungan, Desa Curug Salanjana, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang, dengan barang bukti uang sebesar Rp450.000.
Lalu AR ditangkap di Kp. Cileget, Desa Nyompok, Kabupaten Serang dengan barang bukti sebanyak 45 amplop yang berisikan uang sebesar Rp50 ribu peramplop.
Selanjutnya MT ditangkap di Kampung Catang Masjid, Desa Bojong Catang, Kecamatan Tunjung Teja yang telah mendistribusikan uang kepada hak pemilih dengan besaran Rp25.000 kepada 43 orang.
Selain itu, pelaku WS ditangkap di Kp. Nagog, Desa Julang, Kecamatan Cikande dengan barang bukti Rp2,5 juta.
Terakhir, NS ditangkap di Kp Nagog, Desa Julang, Kecamatan Cikande dengan barang bukti Rp2,3 juta.
"Saat ini total terduga pelaku yang diamankan berjumlah 7 orang, yakni ND, MH, SD, AR, MT, WS dan NS mereka ditangkap di TKP yang berbeda," kata Kompol Endang Sugiarto, Sabtu (19/4/2025).
Endang menyebutkan, penangkapan dilakukan pada malam hari menjelang pencoblosan.
"Hal ini dilakukan untuk kepntingan pemenangan," ungkapnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dinilai telah melanggar Pasal 488 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Setiap orang yang dengan sengaja memberikan atau menjanjikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye atau tim kampanye untuk mempengaruhi hasil pemilu, dapat dikenakan sanksi pidana," tutupnya.